KEPUTUSAN GUBERNUR No. 518 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Republik Indonesia Perwakilan Lampung Tahun Anggaran 2010


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 518 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Republik Indonesia Perwakilan Lampung Tahun Anggaran 2010 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-02 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 02 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia