KEPUTUSAN GUBERNUR No. 520 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Lampiran II Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/205/B.II/HK/2010 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 520 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Lampiran II Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/205/B.II/HK/2010 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-03 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 03 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia