KEPUTUSAN GUBERNUR No. 710 Tahun 2011 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran, Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Sekretariat Dewan Pengurus KOPPRI Provinsi Lampung, Dan Badan Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 710 Tahun 2011 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran, Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Sekretariat Dewan Pengurus KOPPRI Provinsi Lampung, Dan Badan Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-16 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 16 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia