KEPUTUSAN GUBERNUR No. 16 Tahun 1997 Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dan Tanda Cindera Mata Kepada PNS Yang Telah Mengabdi Sampai Akhir Masa Bhakti Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Pemberian Tanda Penghargaan dan Tanda Cindera Mata Kepada PNS Yang Telah Mengabdi Sampai Akhir Masa Bhakti Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia