KEPUTUSAN GUBERNUR No. 190 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Infrastruktur Pedesaan Corporate Social Responsibility Provinsi Lampung


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 190 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Infrastruktur Pedesaan Corporate Social Responsibility Provinsi Lampung ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-03 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 03 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia