KEPUTUSAN GUBERNUR No. 21 Tahun 1997 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan/Pasal Dan Proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan/Pasal Dan Proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia