KEPUTUSAN GUBERNUR No. 377 Tahun 2012 Tentang Penetapan Instansi Berwenang Sebagai Otoritas Kompeten Penanganan Keamanan Pangan Segar Provinsi Lampung


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 377 Tahun 2012 Tentang Penetapan Instansi Berwenang Sebagai Otoritas Kompeten Penanganan Keamanan Pangan Segar Provinsi Lampung ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-10 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 10 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia