KEPUTUSAN GUBERNUR No. 395 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Revisi Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi La.Mpung Tahun 2010-2014 Dan Tim Pelaksanaan Workshop Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2012 Dan Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2013 Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 395 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Revisi Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi La.Mpung Tahun 2010-2014 Dan Tim Pelaksanaan Workshop Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2012 Dan Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2013 Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-02 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 02 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia