KEPUTUSAN GUBERNUR No. 611 Tahun 2012 Tentang Penetapan Standar Biaya Pelaksanaan Pengukuran Dan Rincikan Lahan Terminal Agribisnis Provinsi Lampung Di Register I Way Pisang Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 611 Tahun 2012 Tentang Penetapan Standar Biaya Pelaksanaan Pengukuran Dan Rincikan Lahan Terminal Agribisnis Provinsi Lampung Di Register I Way Pisang Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-03 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 03 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia