KEPUTUSAN GUBERNUR No. 650 Tahun 2012 Tentang Penggantian Bendahara Pengeluaran Anggaran, Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 650 Tahun 2012 Tentang Penggantian Bendahara Pengeluaran Anggaran, Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia