KEPUTUSAN GUBERNUR No. 140 Tahun 2013 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 140 Tahun 2013 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2013-01-18 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 18 Januari 2013
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia