KEPUTUSAN GUBERNUR No. 142 Tahun 2013 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran, Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran, Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2013-01-13 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 13 Januari 2013
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama