KEPUTUSAN GUBERNUR No. 103 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Barat 07 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barat


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 103 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Barat 07 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barat ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia