| 45x dilihat | Berita
BANDAR LAMPUNG – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menerima kunjungan kerja Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Lampung dalam rangka konsultasi dan koordinasi inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027, Senin (28/9/2026).
Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., C.L.A., bertempat di Command Center Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

Rombongan Kantor DPD RI Provinsi Lampung dipimpin oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Heru Firdan, S.Sos., M.Pd., bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Edelweiss Aura Islami, S.H.
Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah, sekaligus koordinasi inventarisasi data Propemperda Tahun 2027. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperoleh informasi dan masukan dari pemerintah daerah mengenai perencanaan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung menjadi salah satu unsur penting dalam penyediaan informasi terkait proses perencanaan, penyusunan, dan pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan, Dr. Erman Syarif, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang terencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi antara DPD RI dan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat mendukung tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai agenda pembentukan peraturan daerah. Hal ini penting untuk menunjang pelaksanaan pemantauan dan evaluasi legislasi daerah serta mendorong proses pembentukan regulasi yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terarah, dan akuntabel. (Dst)