| 164x dilihat | Berita
Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Tim Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung,. Erman Syarif, SH. MH., MM., CLA. melakukan kunjungan resmi ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas dan memperkuat substansi materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang JDIH yang tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Pertemuan tersebut juga difokuskan pada koordinasi dalam upaya penguatan website JDIH, khususnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta perpustakaan hukum di seluruh Lampung. Langkah ini dianggap penting sebagai bagian dari persiapan dalam menghadapi tantangan globalisasi 5.0, di mana digitalisasi dan akses informasi hukum yang cepat dan akurat menjadi sangat krusial.
Dalam diskusi tersebut, Tim JDIH Provinsi Lampung menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan lokal dengan standar nasional yang ditetapkan oleh JDIHN BPHN RI. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa implementasi JDIH di daerah sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang semakin dinamis di era globalisasi.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas strategi untuk meningkatkan kapabilitas dan kualitas layanan informasi hukum melalui website JDIH yang lebih terintegrasi, interaktif, dan user-friendly. Penguatan jaringan JDIH di lingkungan PTN, PTS, dan perpustakaan hukum juga dianggap sebagai langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum, sekaligus mendukung proses pembelajaran dan penelitian di bidang hukum.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkokoh sinergi antara JDIH Provinsi Lampung dengan JDIHN BPHN RI, serta mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan JDIH di seluruh wilayah Provinsi Lampung.