Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 2024

| 59695x dilihat | Pengumuman

Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 2024

Bandarlampung, Presiden Joko Widodo menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Keppres tersebut berlaku mulai hari ini.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 10 Tahun 2024 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (6/2).
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.