KEPUTUSAN GUBERNUR No. 11 Tahun 1998 Tentang Pengukuhan 5 (Lima) Desa Eks Unit Pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi (UPT/DT) Menjadi Desa Definitif Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Pengukuhan 5 (Lima) Desa Eks Unit Pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi (UPT/DT) Menjadi Desa Definitif Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia