KEPUTUSAN GUBERNUR No. 105 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Pemekaran Dan Pembentukan Daerah Kabupaten/Kota Di Propinsi


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 105 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Pemekaran dan Pembentukan Daerah Kabupaten/Kota di Propinsi ini ditetapkan dan diundangkan pada 2005-09-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 September 2005
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia