KEPUTUSAN GUBERNUR No. 1 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-02 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 02 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia