KEPUTUSAN GUBERNUR No. 95 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Biro Tata Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011
Deksripsi Produk Hukum
2011kg0018095.pdfDeskripsi Belum Dibuat
Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak | Abstrak Belum Diunggah |
File Versi Bahasa Asing | File Belum Tersedia |
Jenis Peraturan | KEPUTUSAN GUBERNUR |
Nomor | 95 |
Judul Peraturan | KEPUTUSAN GUBERNUR No. 95 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Biro Tata Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011 |
T.E.U. | Provinsi Lampung | Singkatan Jenis | KEPGUB |
Tahun Terbit | 2011 |
Tanggal Penetapan | 17 Desember 2011 |
Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2011 |
Subjek | - |
Status Produk Hukum | Masih Berlaku |
Sumber | Tidak ada sumber |
Tempat Terbit | Bandarlampung |
Bidang Hukum | - |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Provinsi Lampung |
Kategori Produk Hukum yang sama
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Fri, 02 May 2025
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Fri, 02 May 2025
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Fri, 02 May 2025
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Fri, 02 May 2025