KEPUTUSAN GUBERNUR No. 410 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Provinsi Lampung Tahun 2012 -2014


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 410 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Provinsi Lampung Tahun 2012 -2014 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-15 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 15 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia