Sistem Pertanian Organik

| 1157x dilihat | Abstrak

Sistem Pertanian Organik

Sistem Pertanian Organik

2022

Peraturan Daerah No. 5, LD2022/No. 5, No. Reg 6-100/2022: 16 Halaman

Abstrak : - Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/07.140/5/2013 tentang SIstem Pertanian Organik Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap pembangunan Sistem Pertanian Organnik; UU No. 14 tahun 1964; UU No. 3 TAhun 1964; UU No. 25 tahun 1959
    - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 18 tahun 2019; UU No. 18 tahun 2012; UU No 11 tahun 2020; PP No. 69 tahun 1999; PP No. 17 tahun 2015; Permentan No. 70 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembinaan Tanah; Perda No. 4 tahun 2019; 
    - Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Maksud dan Tujuan Sistem Pertanian Organik bahawa Pertanian yang menggunakan pupuk dan pestisida sintetis berdampak pada kerusakan lingkungan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida serta membangkitkan ketahanan hama terhadap pestisida serta mengakibatkan pestisida dalam bahan makanan yang berbahaya bagi kehidupan manusia sehingga dibutuhkan Sistem Pertanian Organik
       
Catatan : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan: Pada tanggal 6 September 2022